Khofifah: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Tak Beri THR

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh perusahaan tetap memberikan THR di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Tagar/Adi Paryitno)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar seluruh perusahaan tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun situasi saat ini dihadapkan pandemi Covid-19.

Wajib hukumnya perusahaan beri THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK.

"Jangan sampai karena pandemi covid-19 dijadikan alasan perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya. THR adalah hak bagi setiap pekerja," ucap Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu, 10 Mei 2020.

Khofifah mengatakan, ada aturan yang harus ditaati oleh pengusaha terhadap karyawannya. Seperti bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Meskipun telah di PHK sebulan sebelum perayaan Idul Fitri, tetap berhak menerima THR.

Sebaliknya, kata Khofifah, Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun telah di PHK sebelum hari raya, maka tidak mendapatkan THR.

"Wajib hukumnya perusahaan beri THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar dia.

Besaran THR dapat dihitung satu kali gaji bagi yang telah bekerja minimal satu tahun. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa berakhir kerjanya. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan.

Dalam Permenaker No. 6/2016 THR wajib dibayarkan pengusaha maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, bisa dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Namun harus ada transparansi keuangan internal perusahaan sehingga pekerja memahami kondisi yang ada.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dengan kepala dingin karena saat ini kita tengah dalam situasi darurat," ucap Khofifah.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.[]

Berita terkait
Khofifah Sepakat Malang Raya Ajukan PSBB ke Menkes
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku pengajuan PSBB di Malang Raya akan dikirim ke Menkes paling cepat Sore ini atau besok pagi.
Khofifah Punya Panggilan Spesial untuk Didi Kempot
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut merasakan kehilangan sosok penyanyi campursari Didi Kempot yang tutup usia.
Khofifah: May Day Risiko Besar Penularan Covid-19
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta kepada buruh untuk tidak turun ke jalan memperingati May Day Hari Buruh Internasional.