Ketum PPP Romahurmuziy Kena OTT KPK, Ini Kronologisnya

Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (Foto: Antara/Riza Harahap)

Jakarta, (Tagar 16/3/2019) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya pada Jumat (15/3). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Saat terjaring OTT tersebut, Rommy ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Sebelum dilakukan OTT, ternyata tim KPK terlebih dulu sudah mendapatkan informasi sejak pukul 07.00 WIB, yang menyebutkan di Hotel Bumi Surabaya akan terjadi transaksi penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi (MFQ) kepada Rommy.

Saat itu, Rommy memang sedang menginap di Hotel Bumi Surabaya. Diduga uang itu diserahkan Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY) yang merupakan asisten Rommy. Dengan adanya informasi tersebut, KPK tak butuh waktu lama untuk mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang di lokasi tersebut.

Tim mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB) yang merupakan calon DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari Muafaq, tim KPK mengamankan sejumlah uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.

Kemudian tim juga mengamankan ANY yang saat itu memegang  sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang beirisikan uang Rp 50 juta. Bahkan dari ANY juga, tim mengamankan uang sejumlah Rp 70.200.000. Jadi total uang yang diamankan dari ANY sendiri adalah Rp 120.200.000.

Selanjutnya sekitar pukul 07.50 WIB, tim KPK mengamankan Rommy di Hotel tersebut. Lalu sekira pukul 08.40 WIB, KPK mengamankan HRS. Dari HRS, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 18,85 juta.

Tidak hanya berhenti di situ saja, KPK mengungkap kasus tersebut. Hingga pukul 17.00 WIB, KPK mendatangi kantor Kemenag dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan di antaranya ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag. Dari lokasi itu, KPK mengamankan sejumlah uang Rp 156.758.000.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan itu, Rommy dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Merasa Dijebak, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka

Berita terkait