Ketua DPRD Sumut Pelesiran ke Perancis, Mahasiswa Melaporkannya ke BKD

Wagirin Arman nama Ketua DPRD Sumut yang pelesiran ke Perancis yang dilaporkan mahasiswa ke Badan Kehormatan Dewan.
Irwan Amin Anggota Badan Kehormatan DPRD Sumut (kanan) menerima laporan tertulis sejumlah mahasiswa terkait plesiran Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman ke Perancis, Senin 30/4/2018. (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan, (Tagar 30/4/2018) - Sejumlah mahasiswa melaporkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman ke Badan Kehormatan Dewan.

Wagirin Arman politisi senior Partai Golongan Karya ini dianggap telah melakukan pelanggaran etik dengan memanfaatkan jabatannya menguntungkan pribadi, kelompok maupun korporasi tertentu. 

Mahasiswa menduga keberangkatan Wagirin tanpa adanya keputusan resmi DPRD Sumut.

Selain dianggap telah melanggar sejumlah pasal yang terdapat pada Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mahasiswa juga mempertanyakan anggaran yang digunakan Wagirin.

"Kami menilai Bapak Wagirin telah melanggar etik. Dan kami mempertanyakan anggaran yang digunakannya," ujar seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Surya Ananda.

Surya Ananda bersama rekan dari kampus yang sama, Tengku Suhaimi, Farid Arby, Maulana Handisyah, dan Wahyu Fadhil Ramadhan menyerahkan laporan resmi kepada anggota Badan Kehormatan, Irwan Amin, Senin (30/4/2018).

Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Irwan Amin yang menerima kedatangan mahasiswa mengaku belum mengetahui kepergian Wagirin.

"Laporannya saya terima, dan saya pelajari dulu," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini akan mengkonfirmasikan hal tersebut pada Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumut, tentang keberangkatan Wagirin.

"Saya tanya dulu Bu Nirmala, apakah Pak Wagirin pergi dengan biaya sendiri atau dibiayai negara? Apa agendanya? Itu nanti akan memperjelas semua," ujarnya lagi.

Menurut Irwan, setiap anggota DPRD yang ingin atau akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Tapi, ia tidak mengetahui Wagirin telah mengantonginya atau belum.

"Saya rasa tidak mungkin orang seperti Pak Wagirin akan sangat berani sekali melanggar peraturan," ujarnya.

Sementara itu anggota BKD DPRD lainnya, M Hanafi Harahap mengatakan, setiap warga Sumut berhak menanyakan sekaligus mengetahui kinerja lembaganya, apalagi hal tersebut datangnya dari kalangan intelektual seperti mahasiswa.

"Bukan demo ya, tapi pakai surat. Ide cerdas itu. Kita kan bekerja memang harus tertib. Tata tertib yang menjadi pedoman kinerja kelengkapan lembaga DPRD Sumut," ujar Hanafi melalui keterangan tertulis.

Hanafi yang mengaku sedang melakukan kunjungan kerja di luar Kota Medan, belum mau berkomentar panjang. Ia hanya mengatakan akan mempelajari laporan mahasiswa lebih lanjut sekembalinya di Medan. (wes)

Berita terkait