Ketika Motor Dibilang Tidak Berpolusi

Agus Pambagyo berang dengan kebijakan-kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang membeda-bedakan kendaraan yang ikut terkena dampak Ganjil Genap.
Ibu kota India mengumumkan keadaan darurat polusi udara dan melarang truk masuk dan kegiatan pembanguan, sementara kabut beracun di kota tersebut memasuki hari ketiga pada Kamis dan mutu udara memburuk tiap jam.(Foto:HindustanTimes)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo berang dengan sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membeda-bedakan kendaraan yang terkena dampak kawasan Ganjil-Genap. 

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Agus menilai Ingub itu tidak pantas diberlakukan.

Jadi kalau dibilang sama kadishub bahwa motor tidak menyebabkan polusi. Itu saya mau tanya, kadishub sekolahnya di mana

"Jadi kalau kebijakan itu banyak pengecualiannya, lebih baik enggak usah diatur saja, biar kita menghirup udara buruk bareng-bareng dan macet," kata Agus kepada Tagar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Agus juga menyinggung pernyataan Kadishub DKI Jakarta (Syafrin Liputo) yang mengatakan sepeda motor tidak menyebabkan polusi udara. 

Lantas, dia mempertanyakan di mana Kadishub bersekolah sehingga bisa berkata motor tidak menyumbang polusi udara di DKI Jakarta.

"Kalau itu (perluasan kawasan Ganjil-Genap) saya enggak setuju. Karena motor dikecualikan. Karena sepeda motor itu kan jumlahnya 70 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Mesinnya berapa, gas buangnya berapa itu yang paling besar. Jadi kalau dibilang sama kadishub bahwa motor tidak menyebabkan polusi. Itu saya mau tanya, kadishub sekolahnya di mana," ujar Agus.

Tentang kendaraan umum yang telah berusia lanjut, Agus menyetujui jika kendaraan tersebut dilarang beroperasi setelah berusia sepuluh tahun pada 2020.

Agus bilang angkutan umum yang beroperasi juga harus lolos uji emisi. Tetapi dia juga mempertanyakan bagaimana tahapan yang ingin diberlakukan.

"Jadi kalau isu kendaraan mau di-scrap itu iya, tapi tahapannya seperti apa. Jadi kalau masih ada pengecualian-pengecualian enggak usah diatur," ucapnya.

Adapun Ingub yang diterbitkan Gubernur Anies terdapat tujuh poin yang bertujuan untuk menekan dan pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.

Berikut tujuh poin tersebut dalam Ingub tersebut.

Pertama, Gubernur Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera melakukan peremajaan 10.047 armada bus. Selain itu, bus tersebut juga diminta untuk diintegrasikan ke Jak Lingko tahun 2020. 

Kedua, Kadishub kembali diinstruksikan untuk melakukan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. 

Ketiga, pembatasan usia kendaraan sehingga kendaraan yang usianya di atas 10 tahun tidak lagi beroperasi di DKI Jakarta.

Keempat, meningkatkan fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan memperbaiki kelayakan trotoar di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.  

Kelima, aturan ketat terhadap pabrik untuk memasang alat pemantau kualitas asap. 

Keenam, memberlakukan penghijauan di sarana publik dan mendorong penerapan bangunan ramah lingkungan atau green building. 

Dan yang terakhir adalah, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan meminta gedung pemerintah dan sekolah agar menggunakan tenaga surya.

Baca juga:

Berita terkait
Lima Wilayah di Jakarta dengan Kualitas Udara Terburuk
US Air Quality Index (AQI) menempatkan lima wilayah di Jakarta dalam kategori kualitas udara terburuk. Wilayah mana saja itu?
Kualitas Udara Buruk, Seribu Masker di CFD
Warga yang memadati kawasan car free day mendapat masker gratis dari komunitas pendaki gunung Slow Adventure Indonesia.