Ketidakharmonisan Menjadi Penyebab Terbanyak Perceraian di Siantar

Kasus perceraian di antaranya disebabkan oleh faktor ketidakharmonisan dalam hubungan berumah tangga.
Usia rata-rata yang mengajukan perceraian ke pengadilan agama lebih banyak pada usia 20 sampai 60 tahun. (Foto: Tagar/Fernandho)

Pematangsiantar, (Tagar 5/2/2019) - Menurut data dari Pengadilan Agama (PA), kasus perceraian di Kota Siantar pada tahun 2018 menurun.

Dari 245 data perceraian yang masuk pada tahun 2018, sementara sisa kasus pada tahun 2017 yang belum putus sebanyak 46. Total keseluruhan sebanyak 291 dan yang putus sebanyak 270, sisa 21 yang belum putus.

Kasus perceraian di antaranya disebabkan oleh faktor ketidakharmonisan dalam hubungan berumah tangga. Dari jumlah 270 gugatan perceraian, permasalahan ketidakharmonisan sebanyak 96.

Sementara itu, mengenai perekonomian sebanyak 52 kasus, kawin paksa sebanyak 45 dan kekejaman sebanyak 11 kasus yang menyebabkan adanya perceraian di kehidupan berumah tangga.

Selanjutnya, usia rata-rata yang mengajukan perceraian ke pengadilan agama lebih banyak pada usia 20 sampai 60 tahun.

Juwita Maharani, bagian pengaduan dan informasi menjelaskan, jumlah perceraian yang ada pada tahun 2018 saat ini menurun dari tahun 2017.

"Saat ini kasus perceraian yang ada di pengadilan agama, menurun dari tahun sebelumnya (2017)," kata Rani kepada Tagar News di Pengadilan Agama (PA) Kota Siantar, Sumatera Utara, Senin (4/2).

Juga ada yang mengajukan perceraian pada usia 15 tahun, karena usianya belum mencukupi. 

"Setelah selesai melaksanakan pernikahan, mereka datang kemari untuk mengajukan perceraian," tutupnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.