Kereta Api Vs Mobil di Padang Pariaman, Korban Sekeluarga

Kereta Api menabrak mobil yang ditumpangi satu keluarga di Kabupaten Padang Pariaman.
Mobil yang remuk usai ditabrak Kereta Api di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 1 November 2020. (Foto: Tagar/Dok. Polsek Batang Anai)

Padang Pariaman - Kereta Api (KA) Sibinuang menabrak satu unit mobil yang ditumpangi satu keluarga di kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 1 November 2020. Beruntung, peristiwa itu tidak menelan korban jiwa.

Sopir tidak mendengar hingga akhirnya terjadi kecelakaan. Mobil itu terseret sekitar 5 meter.

Informasinya, kecelakaan KA dengan mobil ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Mobil Toyota Kijang Super BA 1062 BG itu ditumpangi satu keluarga dari Kota Padang yang berjumlah 6 orang. Masing-masing, Irman, 62 tahun, Farilah, 70 tahun, Irma Juwita, 32 tahun, Nazira, 15 tahun, Sidqi, 4 tahun, dan Doti, 1,5 bulan.

Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka ringan, namun tidak sampai dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan kendaraan yang ditumpangi mengalami kerusakan parah.

Kabar kecelakaan itu dibenarkan Kapolsek Batang Anai Iptu Aurman. "Iya benar ada kecelakaan. Tidak ada korban jiwa, hanya mobil yang rusak," kata Aurman saat dikonfirmasi Tagar melalui sambungan seluler, Minggu, 1 November 2020.

Menurut Aurman, mobil yang dikemudikan Irman datang dari arah Padang menuju ke Kompleks Perumahan Kasai Permai yang harus melintasi rel kereta api. Diduga, si sopir tidak mendengar adanya KA yang juga datang dari arah bersamaan.

"Salah seorang saksi sempat berteriak ada kereta api melintas. Tapi sopir tidak mendengar hingga akhirnya terjadi kecelakaan. Mobil itu terseret sekitar 5 meter," katanya.

Terpisah, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, akibat insiden itu, KA mengalami keterlambatan perjalanan hingga 1,5 jam. Pihaknya terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan KA.

"Bagi yang tidak patuh pada rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu," katanya. []



Berita terkait
Pencuri Daging Sapi di Pasar Raya Padang Diciduk Polisi
Seorang pencuri daging sapi pedagang Pasar Raya Padang diringkus polisi.
Kapal Sultan, Ikon Baru Destinasi Wisata Bukit Nobita Padang
Kapal Sultan di Bukit Nobita Kota Padang menawarkan pengunjung melihat ibu kota Sumatera Barat dari ketinggian.
18 Kursi CPNS 2019 Pemko Padang Kosong
Sebanyak 18 formasi CPNS 2019 untuk Pemko Padang tidak terisi.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.