Jakarta - Perekonomian di Indonesia sedang mengalami tekanan akibat pandemic Covid-19 yang belum usai. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi para pelaku industri dalam negeri,
Langkah strategis itu ditempuh untuk membangkitkan gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/BUMD," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2021.
Dalam program ini ada sebanyak 9.000 sertifikat produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.
"Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” jelas Agus.
Kemenperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN yang diadakan tanpa biaya.
"Diharapkan para pelaku usaha di Tanah Air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.
Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berikutnya, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam Perpres Nomor Tahun 2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” kata Nila. []
Baca Juga :
Kemenperin Perhatikan Ketersediaan Listrik Bagi Industri
Kemenperin Kembangkan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Kecerdasan Artifisial
Kemenperin Bangun Ekosistem Inovasi Pacu Industri Mamin