Kementerian Pertanian Bikin Program Petani Milenial

Kementerian Pertanian menyatakan, program Sertifikasi Desa Pertanian Organik berbasis komoditas perkebunan berdampak positif bagi petani milenial
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan sedang meninjau petani milenial yang tergabung dalam program Sertifikasi Desa Pertanian Organik.(Sumber: Tagar/fb Kementan)

Jakarta – Kementerian Pertanian lewat Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya menyatakan, Program Sertifikasi Desa Pertanian Organik berbasis komoditas perkebunan telah berdampak positif bagi para petani, khususnya para generasi petani milenial.

Kepala BBPPTP Surabaya Kresno Suharto mengatakan, peran petani milenial amat dinanti negara untuk bisa menciptakan inovasi pertanian dari hulu ke hilir, sehingga menciptakan nilai tambah komoditas pertanian. Para petani milenial harus terus didukung agar bisa memacu tumbuhnya petani-petani muda yang baru.

Contoh keberhasilan program ini bisa dilihat dari Heri Tahan Muji (36), salah satu petani peserta program tersebut yang sudah mulai memetik hasil positif dari program BBPPTP Surabaya. “Petani muda seperti Heri sangat diperlukan karena menginspirasi, dapat memotivasi, dan tekun mengembangkan kopi, sehingga dapat menghasilkan kopi yang berkualitas dan menambah pendapatan petani,” kata Kresno Kamis, 8 Oktober 2020.

Heri adalah petani milenial dari Desa Sekarmojo, Kabupaten Pasuruan yang menjadi anggota kelompok tani Candi Mulyo. Dia dan kelompok taninya terpilih untuk bergabung dalam program Sertifikasi Desa Pertanian Organik berbasis komoditas perkebunan. Dalam program ini, berbagai kegiatan pembinaan dilakukan mulai dari budidaya, pengendalian hama dan penyakit secara organik, serta peralatan pasca panen dan pemasaran.

Biji kopiilustrasi biji kopi.(sumber:Tagar/fb Kementan)

Heri menuturkan, dirinya mulai menanam kopi bersama anggota kelompok tani lainnya dengan luas lahan 1 hektar dan saat ini luas lahan tersebut sudah mencapai 15 hektar. Pada awalnya, kelompok tani Candi Mulyo ini menjual kopi dalam bentuk buah cery kepada tengkulak dengan harga yang relatif murah yaitu untuk robusta dihargai Rp 5 ribu per kilogram dan arabika dihargai Rp 8 ribu per kilogram.

Petani muda seperti Heri sangat diperlukan karena menginspirasi, dapat memotivasi, dan tekun mengembangkan kopi, sehingga dapat menghasilkan kopi yang berkualitas dan menambah pendapatan petani.

Mereka, mengaku menjual kopi dalam bentuk buah cerry lantaran tidak memiliki pengetahuan serta peralatan pasca panen. “Waktu itu, kami menjual kopi dalam bentuk buah cherry karena tidak memiliki pengetahuan serta peralatan pasca panen,” kata Heri.

Melalui program Sertifikasi Desa Pertanian Organik berbasis komoditas perkebunan, Heri mengembangkan kemampuan pengolahan dan produksi sehingga akhirnya mampu menghasilkan berbagai kopi dan olahannya, seperti jenis natural, semiwash, fullwash, wine dan honey, baik robusta maupun arabika.

Kini, hasil panen kopi anggota kelompok tani dibeli Heri untuk diproses menjadi kopi yang enak dan nikmat serta memiliki nilai jual tinggi. Heri mampu menjual kopi hingga 2.500 kg per bulan dengan omset rata-rata Rp100 juta. Keberhasilan Heri, juga memberi dampak terhadap lapangan pekerjaan bagi ibu-ibu dan pemuda masyarakat sekitar. Sebab Heri melibatkan mereka dalam proses pasca panen, seperti sortasi buah, fermentasi, soratasi biji, sangrai, packing, promosi, hingga pemasaran.[]

Berita terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Luncurkan Kartu Petani Berjaya
Mentan Syahrul Yasin Limpo, luncurkan Kartu Petani Berjaya sekaligus ikut panen raya di Desa Tempuran Lampung Tengah.
Mentan Syahrul Yasin Limpo Puji Hasil Padi di Aceh Besar
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo meninjau langsung hasil pertanian di Kabupaten Aceh Besar.
Dekopi Tawarkan Kementan Kerjasama Bangun House of Coffee
Dekopi tawarkan Kementan kerjasama untuk mendirikan house of coffee yang nantinya menjadi pusat informasi bagi mereka yang mau ekspor kopi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.