Kementerian Perhubungan Soal Status Bandara Bandung

Anggota DPR minta Kemenhub tunda penurunan status bandara internasional ke bandara domestik. Salah satunya untuk Bandara Husein Sastranegara
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Jabar (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, meminta Kementerian Perhubungan menunda penurunan status 8 bandara internasional menjadi bandara domestik Salah satunya, Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung, Jawa Barat.

Alasan pertama, penurunan status tersebut akan berdampak pada pariwisata di Jawa Barat terutama di Bandung Raya. Terutama, berdampak pada penurunan jumlah wisatawan, dan ini sudah pasti akan berdampak pada UMKM (Usaha Mengengah Kecil dan Mikro) di Bandung Raya. Sebab, Bandung Raya, terutama Kota Bandung, menjadi salah satu destinasi wisata belanja dan kuliner bagi warga Malaysia, Singapura dan negara lainnya.

“Salah satu dampak, pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar di Bandung, 7 September 2020.

Kedua, menurut Syaikhu, belum siap-nya aksesibilitas Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya. Sehingga penurunan status bandara tersebut akan berpengaruh positif terhadap BIJB.

“Selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam. Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai,” jelas dia.

Data menunjukkan, sebelum BIJB beroperasi volume penumpang melalui Husein Sastranegara mencapai 300.000 perbulan (Juni). Setelah BIJB beroperasi, volume penumpang menurun tinggal 114.000-an. Meski demikian, pergerakan wisatawa mancanegara yang melalui Bandara Husein ternyata rata-rata masih 4.000 per hari. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibanding BIJB Kertajati yang hanya 2.000 orang per hari. “Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga,” keluh dia.

Alasan ketiga, rencana penurunan status bandara tersebut dinilai tak sesuai dengan Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, terutama pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.

Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, dan pada poin e, pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. Dalam hal ini, Bandara Husein Sastranegara masih memenuhi kualifikasi tersebut. “Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” terang dia.

Maka dari itu, ia pun meminta penundaan penurunan status tersebut apalagi BIJB dinilai belum siap sebagai pengganti bandara internasional di Jawa Barat. Hal ini mengingat masih kurangnya aksesibilitas dari dan menuju BIJB. “Saya tegaskan, tunda penurunan status ini agar masyarakat tidak semakin terpuruk ekonominya, terutama di masa pandemi ini,” tegas dia. []

Berita terkait
Ridwan Kamil: Perusahaan Inggris Tertarik Bandara Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan boss maskapai Cathay Pacific, dan lainnya tertarik membuka terminal kargo di Jabar.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan