Kementerian ATR/BPN Perkuat Integritas dalam Memaksimalkan Program Strategis Nasional

Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa program strategis, di antaranya Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai beberapa program strategis. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai beberapa program strategis, di antaranya Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Ketiga hal tersebut perlu dijalankan dengan baik oleh seluruh satuan kerja baik di pusat maupun daerah, agar terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan serta mewujudkan peningkatan taraf ekonomi masyarakat secara berkeadilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam sesi diskusi panel Rakernas 2022 di Hotel Shangri-La, Jakarta, belum lama ini.

menerangkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria yang berintegritas tujuannya untuk menghadirkan keadilan pertanahan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, terdapat indikator pada strategi pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun 2022.


Dalam pelaksanaan, ditunjuk petugas yang kompeten dan berintegritas, prinsipnya mampu dan mau. Intinya ada pada integritas. Bagaimana meningkatkan integritas agar hasilnya maksimal.


"Strategi pelaksanaan Reforma Agraria antara lain penguatan regulasi pelaksanaan Reforma Agraria melalui Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; koordinasi kebijakan Reforma Agraria berbasis geografi dan tematik; mengoptimalisasi peran GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria, red); koordinasi percepatan penyelesaian konflik pada LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria, red), percepatan pelaksanaan redistribusi tanah; BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) terhutang yang ke depannya sedang diupayakan adanya regulasi terkait pembebasan BPHTB dalam pelaksanaan redistribusi tanah," ujar Andi Tenrisau.

Salah satu tujuan dari diselenggarakannya Reforma Agraria adalah untuk mengatasi sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menyatakan ia telah membuat kebijakan untuk menurunkan jumlah kasus pertanahan.

"Strategi menurunkan jumlah kasus pertanahan, pertama dengan percepatan penanganan kasus tanah, percepatan dilakukan dengan menerapkan sistem informasi sengketa konflik perkara (JUSTISIA). Kita juga harus memberikan penguatan terhadap mediator, penguatan SDM dengan melakukan diklat negosiator, dan juga kita perlu tata laksana penyelesaian sengketa tanah," ujar R.B. Agus Widjayanto.

Lebih lanjut ia menuturkan, pencegahan kasus pertanahan tak kalah penting dalam penanganan kasus pertanahan. "Bagaimana kita melakukan pencegahan, penerapan sistem informasi pertanahan tidak hanya percepatan tapi juga untuk pencegahan. Karena dengan demikian bisa melihat data akar masalah dan melakukan kajian, serta membuat rekomendasi kebijakan yang hasilnya akan meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian jumlah sengketa berkurang," tambahnya.

Hal senada dikatakan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto. Dalam penanganan kasus pertanahan, ia menilai penguatan integritas di setiap individu perlu dilakukan. 

"Dalam pelaksanaan, ditunjuk petugas yang kompeten dan berintegritas, prinsipnya mampu dan mau. Intinya ada pada integritas. Bagaimana meningkatkan integritas agar hasilnya maksimal," tuturnya.

Penguatan integritas juga dibangun dalam proses pengadaan tanah, karena proses pengadaan tanah merupakan hal yang krusial dari suatu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Masih dalam panel diskusi yang sama, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan, dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menerapkan 3 hal, yaitu efektif, efisien, dan ekonomis.

"Efektif, target pengadaan tanah dapat dicapai sesuai dengan tujuan karena tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah telah diatur sesuai waktu tertentu sebagaimana PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. Efisien, keterlibatan stakeholder secara intensif dalam setiap tahapan pengadaan tanah, diharapkan meminimalisir permasalahan dan untuk percepatan pelaksanaan. Dan ekonomis, yang salah satunya pemberian ganti kerugian sesuai dengan hasil penilai oleh appraisal," pungkasnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Relokasi Warga Eks Timor Timur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempersiapkan lahan relokasi bagi warga eks Timor Timur (Timtim) .
Menteri ATR/BPN: Kinerja ATR/BPN Meningkat Lebih Baik, tapi Evaluasi Tetap Perlu Dilakukan
Menteri ATR/BPN mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inovasi dan perbaikan dan evaluasi masih tetap dijalankan untuk lebih baik.
Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan BPJS Kesehatan untuk Wujudkan Universal Health Coverage
kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan telah diresmikan dalam momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN.