Kemenperin Kembangkan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Industri Farmasi serta alat kesehatan adalah salah satu sektor yang mampu mencatat kinerja gemilang di tengah pandemi Covid.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam (Foto:Tagar/kemenperin.go.id)

Jakarta - Industri Farmasi serta alat kesehatan adalah salah satu sektor yang mampu mencatat kinerja gemilang di tengah pandemi Covid-19. Karena tingginya permintaan domestic terhadap produk dan kedua sektor strategis itu.

"Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad untuk mewujudkan kemandirian industri obat dan alat kesehatan di Indonesia, serta mendorong sektor ini agar dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri," ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam pada webinar bertajuk Efek COVID-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan, Senin, 21 Desember 2020.

Muhammad Khayam mengatakan pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang percepatan pengembangan Industri dan Alat Kesehatan. Inpres ini bertujuan guna menciptakan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional, sehingga masyarakat dapat memperoleh obat dengan mudah, terjangkau, dan berkesinambungan.

Saat ini, pemerintah mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi

"Saat ini, pemerintah mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan produk-produk dengan inovasi baru dan bernilai tambah tinggi," ucapnya.

Agar hal tersebut tepat sasaran, maka diperlukan iklim usaha yang kondusif, serta didukung ketersediaan bahan baku dan penguasaan teknologi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi. Melalui penerapan aturan, perhitungan TKDN, maka produk Farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan menggunakan metode processed based.

Kemenperin dalam hal ini memiliki komitmen untuk terus mendorong kemandirian industri farmasi di tanah air, karena hal tersebut menjadi sektor penting dalam membantu pembangunan kesehatan nasional.

Kemenperin sedang menjalankan langkah strategis, berupa membangun dan mengembangkan industri bahan baku obat di dalam negeri dan mengembangkan industri yang menghasilkan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang berbahan baku tanaman herbal dalam negeri.

"Upaya ini diharapkan dapat meningkatkanTKDN farmasi, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan obat dalam negeri melalui pengadaan obat pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya.

Dia mengayakan secara rerata TKDN dari alat kesehatan, sampai kini sudah mencapai angka 25-90 persen. Dirjen IKFT menyampaikan mengenai inovasi alat kesehatan, pengembangan ventilator dalam negeri terus dilakukan, kini digerakan melalui kolaborasi triple helix, yaitu industri, akademisi, pemerintah.

"Saat ini memasuki fase uji klinis, kemudian telah mendapat Sertifikat Uji Performa Alat Kesehatan dari Balai Keamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya, Kementerian Kesehatan.Sebanyak 10 unit R-03 telah selesai dilakukan uji klinis, serta lima unit V-01 telah selesai di kalibrasi dan siap untuk dilakukan uji klinis," kata Dirjen IKFT.

Dirjen IKFT mengatakan, industri jamu juga menjadi salah satu perhatian pemerinta agar terus dikembangkan. Karena, sektor ini memberikan dampak positif untuk perekonomian nasional.

"Keunggulan yang dimiliki industri jamu,antara lain tersedianya bahan baku di tanah air yang sangat melimpah," katanya.

Indonesia sendiri dinilai memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah di dunia, seperti jahe, lempuyang, pala, dan nilam. Bahan baku itulah yang bisa menjadi modal utama dalam upaya membangun kemandirian untuk memproduksi obat.

Tetapi, pertumbuhan pasar tradisional di Indonesia masih perlu dioptimalkan.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2020, terdaftar 129 industri obat tradisional, dengan 22 perusahaan yang sudah memproduksi Obat Herbal Terstandar (OHT). Dan lima perusahan sudah mengembangkan fitofarmaka. Sisanya, masuk kedalam industri ekstrak bahan alami.

"Saat ini, yang telah terdaftar di Badan POM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT," jelasnya.

Kemenperin sedang menyusun draft Rencana Aksi Pengembangan Industri Fitofarmaka karena adanya potensi yang begitu besar. Rencana Aksi ini diharapkan bisa menjadi panduan guna meningkatkan industri farmasi agar bisa mandiri menghasilkan obat untuk kebutuhan secara nasional yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat, dan terjangkau oleh masyarakat.

"Pengembangan OMAI membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan, mulai dari petani yang menghasilkan bahan baku yang bagus dan terstandar, peneliti, pelaku industri, pemangku kepentingan hingga masyarakat sebagai konsumen," ungkapnya.

Maka dari itu, langkah strategis yang harus dilakukan yaitu dengan pengembangan bahan baku obat dalam negeri. Hal itu menjadi salah satu upaya guna menjaga ketahanan nasional di bidang obat.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan berupa pengembangan industri bahan baku obat dengan memperkuat struktur manufaktur industri farmasi dalam negeri, yakni dengan membuat kegiatan riset untuk menciptakan inovasi produk farmasi di sektor hulu maupun produsen bahan baku.

"Dengan terintegrasinya sektor hulu dan hilir, nilai tambah produk farmasi akan semakin meningkat. Selain itu, pengembangan sektor hulu juga mendukung substitusi impor bahan baku yang dapat menekan defisit neraca dagang di sektor industri farmasi," tuturnya.

Untuk menarik investasi di sektor ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada para penanam modal di Indonesia, dengan cara pemberian berbagai insentif fiskal maupun non fiskal.

Sedangkan untuk pemberian insentif non fiskal berupa program pelatihan dan sertifikasi SDM, penerapan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI), sertifikasi standar dan kegiatan litbang bagi industri kecil menengah (IKM), pembangunan infrastruktur industri, dukungan promosi, serta konsultasi bantuan hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). []

(Handini) 

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin Dorong Industri Logam Tanah Air
Kementerian Perindustrian terus mendorong tumbuhnya industri logam di tanah air yang merupakan sektor strategis dalam menopang bahan baku industri.
Kemenperin Susun Aturan SNI Wajib untuk Produk Refraktori
Kemenperin menyusun aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk refraktori yang mungkin terealisasi tahun 2021 mendatang.
Kemenperin Luncurkan Regulasi Kawasan Peruntukan Industri
Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi yang bisa menjadi pedoman bagi Pemda untuk penetapan kawasan peruntukkan industri (KPI).
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.