Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan.
Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
- Baca Juga: Dua Napi WNA Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
- Baca Juga: Kapolda Ucap Belasungkawa atas Kebakaran di Lapas Tangerang
Tim kedua, adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.
Sementara, tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
Untuk tim keempat, lanjut dia, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.
- Baca Juga: Keluarga Napi Datangi Lapas Tangerang
- Baca Juga: 41 Napi Tewas, Berebut Keluar dan Tak Sempat Selamatkan Diri
"Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Menkumham dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu, 8 September 2021.
Menkumham juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya. []