Kemenkes: Vaksin Hibah Tak Boleh Diperjualbelikan

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksin Covid-19 hibah tidak boleh diperjualbelikan.
Presiden Jokowi berbicang dengan peserta vaksinasi massal bagi pelaku sektor jasa keuangan, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, 16 Juni 2021 (Foto: setkab.go.id - BPMI Setpres/Lukas)

Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.

Dalam aturan terbaru ini vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.

Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya," kata Nadia.


Vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan.


"Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

"Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong," katanya. []

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pelaku Sektor Jasa Keuangan

Berita terkait
Tawaran Beragam Hadiah Genjot Vaksinasi Covid-19 di Asia
Upaya genjot vaksinasi Covid-19 di Asia dengan tawaran hadiah ayam, sapi, cuti liburan berbayar sampai apartemen
Agnez Mo Bangun Klinik untuk Vaksinasi Covid-19 Gratis
Baru-baru ini Agnez Mo melakukan hal terpuji, yakni membangun sebuah klinik untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Kirim Vaksin Covid-19 ke Daerah Terpencil di Afrika
Layanan Dokter Terbang mengirim vaksin Covid-19 untuk vaksinasi tenaga kesehatan dan warga di daerah-daerah terpencil di Afrika
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.