Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbngkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memulai uji klinik untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan saat ini penggunaan Ivermectin diperbolehkan, namun untuk saat ini wajib dengan pengawasan dokter. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.
"Uji klinik belum, baru akan mulai, tetap uji. Jadi ivermectin itu merupakan salah satu obat yang bisa digunakan dalam pengobatan Covid-19 berdasarkan penilaian dokter dan dalam pengawasan dokter, ya," kata Nadia sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu, 23 Juni 2021.
Namun demikian, Nadia tak menyebutkan detail target uji klinik akan dilakukan. Kemenkes, kata dia, juga belum bisa memastikan apakah penggunaan Ivermectin nantinya bakal diproyeksikan sebagai obat Covid-19 resmi, dan kemudian didistribusikan secara massal di Indonesia.
"Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya ya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan," ujarnya. []
Baca Juga: Obat Covid yang Dikeluarkan PT Kalbe Terlalu Mahal