Kemendikbud Keluarkan Panduan Kurikulum Darurat

Kemendikbud keluarkan panduan kurikulum dalam kondisi khusus yang mana satuan pendidikan dapat memilih satu dari tiga kurikulum pemerintah.
Anak belajar (Foto: Tagar/Suara.com/Ari Purnomo)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan panduan kurikulum dalam kondisi khusus atau sering disebut sebagai kurikulum darurat. 

Kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satu hal yang patut digarisbawahi adalah kurikulum ini memuat ketentuan bahwa saat siswa saat sedang berada dalam kondisi khusus bukanlah ketuntasan capaian kurikulum yang diutamakan, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.

Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Ketiga kurikulum tersebut adalah, kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan, kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud (untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbentuk SMA) atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (untuk jenjang pendidikan menengah yang berbentuk SMK), atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

Dalam sebuah kondisi darurat, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh. Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antarpihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.

Di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.

Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemendikbud Adakan LKS SMK Nasional 2020 Secara Daring
Kemendikbud menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa SMK tingkat Nasional 2020 secara daring di masa pandemi Covid-19.
Kemendikbud Lestarikan Seni Indonesia Melalui AKA-PDBK 2020
Kemendikbud motivasi peserta didik berkebutuhan khusus lestarikan seni melalui AKA-PDBK 2020.
Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
Bersama-sama hadapi pandemi Covid-19, Kemendikbud sampaikan program dan kebijakan yang dilakukan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.