Makassar - Dua bulan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dalam kasus pencurian, Ito Cristofer alias Danker, 26 tahun kembali beraksi di sejumlah tempat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bahkan melibatkan anak dibawa umur. Padahal Ito Cristofer alias Danker, baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau asimilasi, lantaran pandemi Covid-19.
Akibatnya, Dangker dilumpuhkan personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya.
Dia ini baru bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19. Dangker kami tangkap di Jalan Sungai Saddang Baru.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal menuturkan, Dangker telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
"Dia ini baru bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19. Dangker kami tangkap di Jalan Sungai Saddang Baru. Tetapi saat pengembangan dia berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas," kata Ipda Ahmad Syah Jamal, Senin 18 Juni 2020 dini hari.
Dihadapan polisi, Dangker mengakui telah melakukan pencurian beberapa kali di beberapa lokasi di Kota Makassar, dengan membobol rumah yang ditinggal pemiliknya dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
"Dalam menjalankan aksinya Dangker dibantu rekannya bernama Angga Pratama alias Cubit, 23 Tahun yang sudah ditangkap lebih dulu. Bahkan, dia juga mengajak anak dibawa umur untuk membantu melancarkan aksi kejahatannya. Terakhir dia memasuki rumah di wilayah Manggala pada bulan April lalu," ungkapnya.
Usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, Dangker kemudian diserahkan ke Mapolsek Manggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit laptop dan sebilah parang yang digunakan untuk melancarkan aksinya diserahkan ke Polsek Manggala," ujarnya. []