Bandung - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, resmi mengumumkan hasil penyelidikan atas kematian Lina Jubaedah yang merupakan mantan istri dari komedian Sule.
Erlangga menyatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap jenazah Lina melalui pemeriksaan otopsi didapatkan hasil tidak ada kejanggalan atas kematian Lina, seperti apa yang diduga oleh pelapor.
Menurut Erlangga, kematian Lina merupakan kematian yang murni disebabkan oleh penyakit yang telah diderita Lina, antara lain adalah penyakit hipertensi akut. "Kesimpulan, kematian sodari Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina, melainkan karena penyakit yang sudah diderita oleh Lina," jelasnya
Ditegaskan bahwa yang dilaporkan oleh pelapor, Rizky Febian, yang merupakan anak dari Lina Jubaedah, tidak terbukti dalam kasus kematian Lina Jubaedah. "Tidak terbukti dan bukan tindak pidana seperti yang dilaporkan pelapor, Tidak ditemukan adanya zat beracun dari sampel korban," katanya dengan tegas.
Selain mengidap penyakit hipertensi akut, Lina juga ternyata memiliki riwayat penyakit batu ginjal, hal tersebut baru diketahui keluarga korban dari laporan hasil penyelidikan polisi terhadap jasad Lina. "Kalo yang batu ginjal tidak terdeteksi sebelumnya oleh keluarga, kalo hipertensi keluarga sudah tau dan bahkan dua rumah sakit sudah menyatakan hasil medis yang sama pada saat Lina masih hidup," ujar Erlangga.
Pada kasus ini polisi juga telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Rizky Febian sebagai pelapor, Putry Delina Andriany Sutisna anak kedua Sule dan Teddy Pardiyana. Selain itu polisi juga lakukan langkah-langkah penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan otopsi pada jasad Lina.
Lina yang merupakan mantan istri komedian Sule , meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. Kasusnya mencuat setelah kematiannya dianggap janggal oleh sang anak Rizky Febian. Atas dasar itulah, Rizky membuat laporan polisi. []