Jakarta, (Tagar 30/6/2018) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan, putusan pidana terhadap Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara dan denda, mengindikasikan sejumlah hal.
"Pertama, pendidikan profesi advokat belum berhasil memberikan pengertian pada calon advokat bahwa advokat itu profesi yang mulia (officium nobile)," kata Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi Tagar News, Kamis (29/6).
Dalam hal itu, menurut dia, pendidikan lebih ditekankan pada kemahiran dan strategi pembelaan yang menghalalkan segala cara untuk kemenangan klien, sementara penekanan pada etika profesi atau kode etik hanya diberikan menenuhi formalitas saja. Pelaksanaan kerja profesi lebih ditekankan pada hasil, sehingga tidak salah sinisme yang menyatakan maju tak gentar membela yang bayar.
Berikutnya, yang kedua, kata pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, ada pergeseran pengertian profesi advokat sebagai pembelaan terhadap oknumnya, bukan pada kepentingan dan hak hukumnya.
"Sehingga kecenderungan menghalalkan segala cara terus terjadi, uang menjadi faktor penentu kemenangan perkara ketimbang kemahiran pengadaan materi hukum," ujarnya.
Kasus Fredrich tersebut, jelas Fickar, juga mengindikasikan kegagalan pemberantasan mafia peradilan baik kegagalan aparat peradilan dari yang terendah maupun tertinggi.
"Hal ini membuat peradilan tidak pernah bersih dari mafia peradilan dan ini juga yang menyuburkan atau menginspirasi cara-cara pembelaan yang justru melawan hukum," terang Fickar.
Oleh karena itu, kata Fickar berharap lebih jauh, dibutuhkan upaya-upaya dari komunitas advokat untuk, pertama, memperbaiki kurikulum dan orientasi pendidikan profesi advokat ke arah pendidikan yang mengutamakan dan menjunjung tinggi etika profesi.
"Sehingga proses penegakan hukum menjadi semacam forum perdebatan penafsiran hukum yang terbuka yang dapat dikontrol oleh semua pihak," jelas pria kelahiran 15 September 1957 di Jakarta ini.
Berikutnya, kata dia, pola dan persyaratan rekruitmen advokat harus diperketat, tidak gampangan dan sembarangan meloloskan calon advokat. Persyaratan lebih ditekankan pada integritas. Juga, tutup kemungkinan bagi pensiunan-pensiunan profesi lain.
Satu hal, ujar Fickar, dewan kehormatan atau majelis kode etik harus lebih peka dan sensitif bagi pelanggaran-pelanggaran etika sekecil apa pun.
"Semua upaya hendaknya dilakukan dalam kerangka menjunjung tinggi kehormatan profesi sehingga kasus Fredrich Yunadi tidak terulang lagi," tandas Fickar.
Sebelumnya Fickar berpendapat, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik Fredrich.
Pelanggaran Serius
Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, kasus Fredrich memang terkait dengan obstruction of justice.
"Dalam tindak pidana korupsi dikenal sebagai extra ordinary crimes yang secara universal Fredrich memang dianggap melakukan pelanggaran serius," kata Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi Tagar News, Kamis (29/6).
Indriyanto mencermati kasus Fredrich yang semula dituntut 12 tahun akhirnya divonis tujuh tahun. Itu pun selepas divonis, Fredrich tidak terima. Fredrich menolak dirinya disebut merintangi pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi proyek E-KTP.
Sebaliknya, Fredrich justru serta merta menuding tim jaksa penuntutnya sebagai orang-orang tidak waras.
"Ini jaksanya tidak waras, oknumnya tidak waras, masa saya dituntut 12 tahun?" tukas Fredrich seraya melancarkan ancaman, dia akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya.
"Hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat, peran advokat sudah hancur," kata Fredrich Yunadi.
Dia menyatakan, hari dimana dia divonis (28 Juni) adalah hari kematian advokat. "Istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematiannya advokat," kata Fredrich dengan wajah tegang.
Indriyanto, tanpa ingin menyinggung soal 'kematian advokat' lontaran Fredrich, mengemukakan, mengingat kasus Fredrich sebagai extra ordinary crimes dan merupakan pelanggaran serius, wajar saja apabila jaksa mengajukan tuntutan maksimal, yakni 12 tahun penjara.
"Kasusnya termasuk pelanggaran serius, wajar tuntutan Jaksa KPK itu," jelas Indriyanto.
Adapun mengenai tuntutan 12 tahun dan vonis tujuh tahun, menurut Indriyanto, sejak lama soal kuantitas memang merupakan polemik klasik.
"Tapi sekali lagi, tuntutan Jaksa KPK itu wajar walaupun dari sisi kuantitasnya merupakan polemik klasik," ujar Indriyanto yang juga dikenal sebagai Guru Besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI. (yps)