Keluarga Aktivis Nizar Banat Akan Seret Otoritas Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional

Nizar Banat, kritikus utama Otoritas Palestina pimpinan Mahmud Abbas, meninggal dunia pada Juni 2021 setelah diseret dari rumahnya
Sejumlah demonstran yang marah membawa foto aktivis Nizar Banat, dan meneriakkan slogan antipemerintah dalam aksi protes di Tepi Barat, Ramallah, Palestina, pada 24 Juni 2021. (Foto: voaindonesia.com/AP/Nasser Nasser)

TAGAR.id, Tepi Barat, Palestina - Keluarga aktivis Palestina Nizar Banat akan mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC - International Criminal Court) pada Kamis, 15 Desember 2022, dengan tuduhan keterlibatan pejabat Palestina dalam kematian Banat ketika berada dalam tahanan. Hal ini dikatakan oleh pihak kerabat kepada Kantor Berita AFP.

Banat, kritikus utama Otoritas Palestina pimpinan Mahmud Abbas, meninggal dunia pada Juni 2021 setelah diseret dari rumahnya di wilayah pendudukan Tepi Barat oleh pasukan keamanan.

Pemeriksaan pascakematian menunjukkan dia telah dipukuli di kepala, dada, leher, kaki dan lengan, dengan waktu kurang dari satu jam sejak penangkapannya hingga kematiannya.

“Kami menuntut keadilan bagi pria yang tidak melakukan apa-apa kecuali menyuarakan kebenaran terhadap penguasa,” kata pengacara keluarga Hakan Camuz.

Siapa saja, baik individu maupun kelompok, dapat mengajukan pengaduan kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag untuk meminta dilakukan penyelidikan, namun pengadilan itu tidak berkewajiban untuk menerima pengaduan tersebut.

Kasus yang akan diadukan kepada ICC itu menuduh tujuh pejabat Palestina bertanggung jawab atas kematian Banat.

Keputusan untuk mengajukan kasus itu kepada ICC diambil setelah 14 anggota pasukan keamanan Palestina dibebaskan dengan jaminan, sambil menunggu digelarnya pengadilan militer di Tepi Barat mengenai kasus kematian Banat.

Saudara laki-laki sang aktivis, Ghassan Banat, mengatakan bahwa pembebasan mereka awal tahun ini membuatnya yakin bahwa “tidak ada penegakkan keadilan.”

“Pada saat itu, kami paham bahwa rezim Otoritas Palestina, kepolisian, petugas keamanan, punya wewenang yang lebih besar dibandingkan pengadilan, bahwa mereka ada di atas pengadilan,” ujar Ghassan Banat.

“Itu sebabnya kami memutuskan untuk maju ke arena internasional,” kata Ghassan Banat. (rd/rs)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Umat Kristiani di Jalur Gaza Palestina Menyalakan Pohon Natal
Umat Kristiani adalah penduduk minoritas di Jalur Gaza, Palestina, yang dikuasai Hamas