Kejari Dumai Terima Berkas Tersangka Seorang Calon Wali Kota

Kejari Dumai menerima berkas calon wali kota yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kampanye Pilkada 2020.
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/Succo/952 foto)

Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengaku telah menerima berkas tersangka calon wali kota Dumai Eko Suharjo dan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada, Senin, 16 November 2020.

Dakwaan sedang disusun, dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Agung Irawan. Menurutnya, proses tahap II dilakukan secara virtual. Sebab, calon wali kota Dumai nomor urut 2 itu sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru karena positif Covid-19.

"Benar, hari ini tahap duanya," kata Agung seperti dikutip dari Antara, Selasa, 17 November 2020.

Setelah proses tahap II ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai. "Dakwaan sedang disusun, dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Dalam perkara yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, Eko dijerat melanggar Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.

Eko maju sebagai calon wali kota Dumai di Pilkada Dumai 2020 berpasangan dengan Syarifah. Dia diduga melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye. []


Berita terkait
Tak Lagi Gratis, Berapa Tarif Masuk Tol Pekanbaru - Dumai?
Ruas tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, akan mulai memberlakukan tarif sejak tanggal 10 November 2020.
Tol Pekanbaru - Dumai Masih Gratis, Ini Alasannya
Pengelola tol Pekanbaru - Dumai kembali menunda penerapan berbayar kepada pengguna tol.
Apresiasi Menteri PUPR untuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Menteri PUPR berikan apresiasi terhadap kualitas dari jalan tol Permai yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo.