Kedapatan Berduaan di Kamar di Gowa, akan Dinikahkan

Aparat kepolisian akan menikahkan bagi pasangan yang bukan suami istri jika kedapatan berduaan didalam kamar rumah atau kosan di Gowa.
Bhabimkamtibmas Samata, Bripka Basri saat memasang spanduk imbauan di rumah kos di Jalan Abdul Kadir Dg Suro dan Jalan Veteran Bakung, Samata, Kamis 17 September 2020, dini hari. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Gowa - Aparat kepolisian akan menikahkan bagi pasangan yang bukan suami istri jika kedapatan berduaan didalam kamar rumah atau kosan di wilayah Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi sebut, kebijakan ini untuk mencegah pergaulan bebas.

Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Samata, Bripka Basir mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan Kamtibmas tetap kondusif dan mencegah terjadinya pergaulan bebas di kalangan anak remaja, seperti kumpul kebo atau pesta seks dan penyalahgunaan narkotika di dalam kamar kos atau rumah kontrakan.

Diharapkan, tidak ditemukannya lagi ada sepasang sejoli berada dalam satu kamar dan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah binaan.

"Jika kami temukan adanya pasangan atau dua sejoli berada dalam satu kamar yang bukan pasangan suami isteri atau tidak menikah secara resmi, maka kedua orang tua dari kedua sejoli ini akan kita panggil lalu kita nikahkan mereka," kata Basir saat diwawancarai, Kamis 17 September 2020.

Basir menerangkan, ide ini dilakukan atas banyaknya informasi dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya anak remaja yang bukan pasangan suami istri berduaan di dalam kamar. Bahkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, remaja dan mahasiswa.

Sehingga, maraknya pergaulan bebas ini, pihaknya langsung melakukan rapat atau musyawarah bersama tiga pilar, yakni TNI Babinsa dan Lurah.

Hasil rapat tersebut, ditemukan kesepakatan dengan membentuk forum bernama, Komunitas Peduli Kamtibmas. Forum ini bermarkas di Jalan Karaeng Makkawari, Samata, Gowa.

"Alhamdulillah, ide ini mendapat respon positif dari dua pilar lainnya. Selanjutnya, kami bersama-sama memasang spanduk imbauan ke rumah kos," tambahnya.

Narasi yang ditampilkan dalam spanduk imbauan ini, bertuliskan "Anti Maksiat Dan Narkoba". Dalam spanduk itu, terdapat dua point penting.

Pertama, jika ditemukan pasangan tanpa ikatan yang sah, akan ditindaklanjuti pemanggilan orang tua dan dinikahkan.

Sementara point kedua yakni, jika didapati menggunakan narkotika, akan diserahkan ke pihak berwajib untuk segera dilakukan penahanan.

"Diharapkan, tidak ditemukannya lagi ada sepasang sejoli berada dalam satu kamar dan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah binaan," katanya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengaku mengapresiasi ide kreatif dari Bhabinkamtibmas Samata. Ia berharap agar imbauan ini bisa diindahkan oleh anak remaja atau masyarakat untuk tak terlibat dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika.

"Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan anggota dan berharap edukasi semacam ini terus dilakukan semua Bhabinkamtibmas, agar anak-anak kita bisa terhindar dari pergaulan bebas," ujar Boy FS Samola. []

Berita terkait
Paslon Tunggal di Gowa, Tantangan Berat Bagi KPU
KPU menargetkan partisipasi tinggi pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, yakni 77,5 persen.
Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Gowa
Sebuah benda diduga mortir ditemukan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Kini benda tersebut sudah diamankan pihak kepolisian
LPG 3 Kg Langka di Gowa, Akibatnya Harga Melonjak
Harga gas LPG 3 Kg di Kabupaten Gowa melambung jauh. Penyebabnya karena stok ketersediaan berkurang. Ini penjelasan agen.