Kebijakan PKKM, Airlangga: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan

Pemerintah akan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) di sejumlah wilayah di Indonesia. Ini tujuannya
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021. (Foto: Tagar/Youtube BNPB Indonesia)

Jakarta - Pemerintah akan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut bukan bermaksud untuk melarang kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, Airlangga meminta kepada masyarakat untuk tidak panik.

Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain bisa berjalan.

"Ditegaskan, pertama, ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, kebijakan PKKM antara lain, penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen, mall dibatasi sampai pukul 19.00, makan di restoran diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen, kapasitas tempat ibadah hanya 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara, serta transportasi umum akan diatur oleh daerah masing-masing.

“Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain bisa berjalan,” jelas Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat, antara lain tingkat kematian akibat Covid-19 di atas 3 persen,  tingkat kesembuhan di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Airlangga.

Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan PKKM:

1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta sekitarnya)
5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar). [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Tahun 2021 Menko Airlangga Prediksi IHSG Sentuh Level 7.000
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa menyentuh level 7.000 di tahun 2021.
Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang UNNES.
Airlangga: UGM Berperan Penting Tingkatkan Kualitas SDM RI
Menko Airlangga menjelaskan Makna peringatan Nitilaku untuk mengingat kembali awal mula lahirnya UGM yang berperan meningkatkan kualiatas SDM RI.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.