Kawin Kontrak Modus Baru Penjualan Manusia Internasional

Kawin kontrak modus baru penjualan manusia internasional. Seorang perempuan kabur dan terbongkar sindikat ini.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan modus baru perdagangan manusia, Kamis 26/7/2018. (Foto: Tagar/Erian Sandri)

Bandung, (Tagar 27/7/2018) - Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang pelaku sindikat penjualan orang jaringan internasional pada awal Juni 2018 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Direskrimum Polda Jabar, jaringan tersebut menggunakan modus kawin kontrak kepada para korbannya. Dari tiga orang tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan WNA asal China serta satu warga Indonesia yang berperan sebagai broker dan perantara ke warga China.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari salah satu korban yang kabur dari apartemen Green Hills Jakarta, lalu melapor ke salah satu Polres di Jabar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Ditreskrimum melakukan pengembangan atas laporan korban. Dan didapat lima wanita usia 18-21 tahun di apartemen tersebut, yang hendak diberangkatkan ke Tiongkok" jelas Agung di Mapolda Jabar, Kamis (26/7).

Kapolda menambahkan para korban sejumlah enam orang ini, lalu menjelaskan 12 orang rekannya sudah diterbangkan ke China.

"Dari 6 orang yang berhasil kabur, didapat informasi dan keterangan lalu kita kembangkan ke daerah seperti Purwakarta, Tangerang, Sukabumi, Bandung, Jakarta, Jatim serta Jateng," jelasnya.

Ketiga pelaku sindikat yang mempunyai peran tersendiri ini, merekrut wanita asal Indonesia untuk dijadikan istri kontrak. Ketiganya yakni TDD, GC, YH.

"Pengakuan awalnya untuk istri kontrak selama tiga bulan, dan bisa pulang ke Indonesia dua bulan sekali. Namun dalam praktiknya wanita yang berasal dari Indonesia belum genap sebulan dikawin kontrak, dioper ke laki-laki asal Tiongkok lainnya, begitu seterusnya tanpa dibayar sepeser pun," jelasnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menyatakan, bahwa modus TPPO (tindak pidana penjualan orang) yang diungkap ini modus baru.

"Dugaan kami perdagangan orang ini modus baru, karena biasanya wanita asal Indonesia yang dijual ke China ini ditawari pekerjaan sebagai pegawai restoran. Yang sedang kami ungkap ini ditawari kawin kontrak," jelasnya.

Umar memastikan, bahwa jalur komunikasi oleh TDD selaku perekrut di Indonesia berawal dari komunikasi dirinya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan melalui pesan singkat. Dari situlah akhirnya TDD menyanggupi order dari GC, perihal mencari orang untuk kawin kontrak dan dibawa ke Tiongkok.

"Kami menelusuri komunikasi dari TDD ke orang Tiongkok. Pengakuannya berawal dari Facebook, lalu ke WeChat dan melalui Telegram. Mereka komunikasi sejak November 2017 lalu," lanjut Umar.

"TDD ini tidak secara langsung dapat menemukan korban yang mau dengan ajakannya. Ia melakukan survei ke beberapa daerah untuk merekrut wanita yang mau diajak kawin kontrak," jelasnya.

Kini tim Ditreskrimum Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Mabes Polri dalam pengusutan kasus ini. 

"Karena melibatkan antarnegara, kami koordinasi dengan Kemenlu dan Mabes Polri," jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku penjualan orang, diamankan di Polda Jabar untuk pengembangan kasus.

"Kami tahan ketiganya sejak 6 Juli lalu, kedua WNA Tiongkok yang ditahan, datang ke Indonesia dengan visa turis," pungkasnya.

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.