Jakarta, (Tagar 22/9/2017) - KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap satu unit motor gede kepada Auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK). Kedua tersangka terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017.
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," papar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Dua orang tersebut yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Sigit diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang bertentangan dengan PDTT terhadap PT Jasa Marga.
"Hadiah yang dilakukan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 833 seharga Rp 115 juta," lanjut Febri.
Kemudian, menurut Febri, motor tersebut saat ini telah dalam penyitaan KPK. (sas)