Jakarta - Penyanyi Ridho Rhoma, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri Yunus saat temu media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Yusri, Ridho Rhoma mengaku terakhir menggunakan narkoba saat masih berada di Bali. Sementara dari hasil tes urine, sang penyanyi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 Miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam pernyataannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
- Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir Atas Kasus Narkoba
- Baca juga: Foto: Abdul Kadir, Selebgram Terciduk Kasus Sabu
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. []