Kasus Narkoba Lucinta Luna Memasuki Babak Baru

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna, memasuki babak baru dengan bergulirnya agenda sidang di PN Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memimpin konferensi pers atas kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna, memasuki babak baru dengan bergulirnya agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 2 September 2020.

Sang selebgram, dituntut hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, kepada wartawan, dikutip Tagar pada Rabu, 2 September 2020.

Lucinta Luna ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama beberapa rekannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta 7 butir tramadol dan 5 butir riklona.

Sementara dalam hasil tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan benzodiazepin, yang termasuk dalam narkotika golongan psikotropika.

Lucinta LunaLucinta Luna ditangkap polisi karena terjerat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Tagar/Santi Sitorus)

Kekasih dari Abash ini kemudian mendekam di dibalik bui sejak Februari 2020 dan diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 26 Agustus 2020 pekan lalu, namun diundur karena jaksa penutut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.

Dalam perkara ini, Lucinta Luna didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kemudian Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. []

Berita terkait
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana
Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
Netizen Kritik Keras Pencalonan Aldi Taher di Pilkada
Pencalonan Aldi Taher sebagai calon wakil gubernur di Sulewasei Tengah menuai kritik keras dari netizen di media sosial.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.