Jakarta - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna, memasuki babak baru dengan bergulirnya agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 2 September 2020.
Sang selebgram, dituntut hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, kepada wartawan, dikutip Tagar pada Rabu, 2 September 2020.
Lucinta Luna ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama beberapa rekannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta 7 butir tramadol dan 5 butir riklona.
Sementara dalam hasil tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan benzodiazepin, yang termasuk dalam narkotika golongan psikotropika.

Kekasih dari Abash ini kemudian mendekam di dibalik bui sejak Februari 2020 dan diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 26 Agustus 2020 pekan lalu, namun diundur karena jaksa penutut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.
- Baca juga: Dibui Sejak Februari, Lucinta Luna Makin Cantik
- Baca juga: Gegara Anjay, Lutfi Agizal Dihujat 150 Juta Orang
Dalam perkara ini, Lucinta Luna didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kemudian Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. []