Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Bambang Wuryanto

KPK melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng Bambang Wuryanto terkait korupsi pengadaan pupuk.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Perhutani Heru Siswanto (kedua kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). KPK resmi menahan Heru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli pupuk di Perum Perhutani. (Foto: Ant/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 4/8/2017) – KPK melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah (Jateng) Bambang Wuryanto (BW) terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011.

"BW akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi tagar.id, Jumat (4/8) sore.

Sebelumnya KPK telah menahan tiga orang tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA), Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS), dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli lalu.

Sedangkan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto yang baru ditahan, Kamis (3/8) kemarin, saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (sas)

Berita terkait