Kasus Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun

Kasus Bakamla, KPK perpanjang penahanan Fayakhun. Perpanjangan penahanan terhadap Anggota Komisi I DPR ini terhitung sejak 27 Mei 2018 hingga 25 Mei 2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 24/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Fayakhun Andriadi (FA) guna merampungkan berkas pemeriksaanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, perpanjangan penahanan terhadap Anggota Komisi I DPR tersebut terhitung sejak 27 Mei 2018 hingga 25 Mei 2018.

“KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka FA perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari mulai 27 Mei 2018 hingga 25 Juni 2018,” ucap Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (24/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla dengan total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun.

Nama Fayakhun muncul pada fakta persidangan kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1) lalu.

Saat itu nama Fayakhun disebut oleh pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Aris saat bersaksi. Erwin menyebut Fayakhun diduga turut meminta fee proyek tersebut. Erwin mengaku mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu disebut meminta uang USD 300 ribu untuk keperluan musyawarah nasional (Munas) Golkar tahun 2016.

Diketahui, Anggota Komisi I DPR itu merupakan tersangka keenam yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus suap Bakamla. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (1). (sas)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.