Kasus Bakamla, KPK Periksa TB Hasanuddin?

Kasus Bakamla, KPK periksa TB Hasanuddin. Namanya muncul dalam persidangan saat Fayakhun Andriadi bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan.
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat "satellite monitoring" di Bakamla Nofel Hasan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 28/3/2018) - Nama anggota DPR Komisi I, TB Hasanuddin, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan satelite monitoring dan drone di Bakamla.

Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1) lalu.

Saat dihubungi Tagar, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa mengkonfirmasi terkait kapan calon gubernur Provinsi Jawa Barat itu akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

“Kami belum bicara tentang nama-nama saksi yang akan dipanggil,” ungkap Febri dalam pesan singkatnya kepada Tagar, (28/3).

Kendati demikian, Febri menyebut pihaknya akan terus mendalami fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Menurutnya, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran proyek di Bakamla.

“Jika saksi (TB Hasanuddin) dipanggil, berarti keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan tersebut,” papar Febri.

Dalam kasus ini, Hasanuddin disebut sebagai orang yang mengenalkan politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.

Fayakhun, yang pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi, menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.

Sementara Fayakhun sendiri, sejak Rabu (14/2) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka keenam yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus suap Bakamla. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Fayakhun dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Pasal 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (1). (sas)

Berita terkait