Kasus Bakamla, KPK Periksa Ketua DPD Golkar Jakut

Kasus Bakamla, KPK periksa Ketua DPD Golkar Jakut. “Tersangkanya FA (Fayakhun Adriandi),” ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 15/5/2018) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta Utara (Jakut) Olsu Babay sebagai saksi terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Adriandi),” ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/5).

Selain Olsu Babay, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk Fayakhun yakni Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco dan Direktur Jenderal Anggaran Askolani.

Terakhir, KPK juga telah memeriksa Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai untuk Fayakhun pada Senin (14/5) kemarin. Kepada awak media Yorrys membantah menerima uang panas dari Fayakhun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun.

Nama Fayakhun muncul pada fakta persidangan kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1) lalu.

Saat itu nama Fayakhun disebut oleh pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Aris saat bersaksi. Erwin menyebut Fayakhun diduga turut meminta fee proyek tersebut. Erwin mengaku mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu disebut meminta uang USD 300 ribu untuk keperluan musyawarah nasional (Munas) Golkar tahun 2016.

Diketahui, Anggota Komisi I DPR itu merupakan tersangka keenam yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus suap Bakamla. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. (sas)

Berita terkait