Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada Kapolda dan Kapolres yang lembek di penanganan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Idham Azis saat apel kepala satuan wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Mabes Polri, Rabu, 25 November 2020.
Apel Kasatwil diikuti 34 Kapolda dan 493 Kapolres di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karena masih Pandemi Covid-19 sejumlah kasatwil mengikuti acara tersebut secara virtual.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkapkan dalam arahannya Kapolri memberikan beberapa instruksi tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Di antaranya terkait dengan penanganan Covid-19.
Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan.
Kapolri, dikatakan Argo, menginstruksikan untuk para Kapolda dan Kapolres tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.
"Penanganan Covid-19, bahwa penekanan pada undang-undang, yaitu para kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Argo.
Arahan tegas lainnya, para kapolda dan kapolres diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.
"Berkaitan dengan Pilkada serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkadanya serentak di 270 provinsi, kabupaten kota, akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam Pilkada, penekanannya adalah netralitas harga mati," beber dia.
Argo menekankan, apabila para Kasatwil melanggar arahan-arahan tersebut, maka Kapolri Idham Aziz tidak akan segan-segan memberikan sanks disiplin kepada jajarannya.
"Kemudian apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," ucap Argo.
Terkait dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kapolri membolehkan masyarakat menggelar aksi. Hanya saya para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi berujung anarkis.
"Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas," imbuh Argo.
Baca juga:
- Tak Cuma Kapolda, Pak Tejo Usul Semua Dicopot Termasuk Doni Monardo
- Rizieq Berulah Kapolda Dicopot, PA 212 Singgung Kampanye Mantu Jokowi
- Kapolda Dicopot, Pengamat: Idham Azis Kalah Sama Nikita Mirzani
Diketahui, sebelumnya Kapolri Idham Azis memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
Keduanya dicopot dari jabatannya karena tidak menegakkan protokol kesehatan ketika ada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Tak hanya dua Kapolda tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto dan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy juga dimutasi. []