Karawang: Pemkab Membahas Raperda LP2B

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, pembahasan Raperda tentang LP2B menandakan keseriusan pemerintah kabupaten dalam melindungi areal pertanian.
Pertranian di Karawang. (Foto: Ist)

Karawang, (Tagar 10/07/2017) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menandakan keseriusan pemerintah kabupaten dalam melindungi areal pertanian.

Terbukti, Pemkab Karawang bersama pihak DPRD kini tengah melakukan pembahasan Raperda tentang LP2B. Dalam pernyatannya, bila raperda disahkan menjadi peraturan daerah, maka otomatis akan ada perlindungan terhadap lahan pertanian. Dan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian bisa terkontrol dengan baik.

"Sampai saat ini raperda itu masih dibahas oleh Pansus DPRD Karawang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait," ujar Cellica di karawang, Senin (10/7).

Di Karawang sendiri, terdapat lahan pertanian seluas 97 ribu hektare. Nantinya sekitar 80 ribu hektare akan dapat perlindungan dari alih fungsi lahan. Ada beberapa titik wilayah fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, diantaranya Karawang Timur, Karawang Barat, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, serta sejumlah titik lainnya. (ard/ant)

Berita terkait