Kapoksi NasDem Soroti Imigrasi Bantu Djoko Tjandra

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR, Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut pihak imigrasi yang membantu Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR, Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak yang diduga turut membantu Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia-Malaysia. Menurutnya, otoritas keimigrasian harus diperiksa.

"Harus ada pengusutan di imigrasi, kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal. Dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," kata Eva dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 2 Agustus 2020.

Apakah ada oknum imigrasi di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu Djoktjan keluar masuk melalui jalur tikus

Politisi asal Solo ini menyatakan polisi harus mengungkap juga keterlibatan pihak-pihak yang ada di balik kaburnya buronan kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali itu, bekerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Track Record Otto Hasibuan, Pengacara Djoko Tjandra

"Diduga, Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat. Saya kira kepolisian dan Kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum imigrasi di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu Djoktjan keluar masuk melalui jalur tikus," ucap Eva.

Ia memandang penangkapan terhadap Djoko Tjandra baru permulaan, untuk membersihkan jaringan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan Pengadilan Negeri, sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia ke depannya tidak terulang kembali.

"Di Komisi III, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus ini. Di Panja (panitia kerja) pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga," ujarnya.

Di luar itu semua, Eva mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan yang dijuluki 'Joker' itu. Melalui kerjasama police to police, Kepolisian RI mampu menangkap Djoko Tjandra dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia.

"Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra, dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) 10 tahun yang lalu," tutur dia.

Baca juga: TIM Minta Polri Tidak Ragu Usut Kasus Djoko Tjandra

Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, hal lain juga disampaikan Eva bahwa dirinya juga mengapresiasi Kapolri Jendral Idham Azis yang mampu menghukum jenderal polisi yang kedapatan membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah berhasil menangkap buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Buron kelas kakap selama 11 tahun itu dibekuk saat bersembunyi di Negara Jiran Malaysia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Djoko Tjandra bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap siapa saja sosok yang telah membantunya dalam upaya pelarian dari penegakan hukum di Indonesia.

"Spesifik pada Djoko Tjandra, ICW mendesak agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 31 Juli 2020. []

Berita terkait
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra ke Mana Saja Bebas
Otto Hasibuan mempertanyakan ihwal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra karena tidak ada kata-kata perintah ditahan.
Sebab Ulahnya Djoko Tjandra Akan Dapat Bonus Hukuman
Karena ulahnya yang bikin geger, Djoko Tjandra dimungkinkan akan mendapat tambahan hukuman dari 2 tahun sesuai vonisnya 11 tahun silam.
Harun Masiku Didesak Ditangkap Seperti Djoko Tjandra
Ferdinand Hutahaean menyayangkan Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan jejaknya. Padahal Djoko Tjandra berhasil diciduk di Malaysia.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.