Kapok! 123 Penjarah Pasca-Gempa Palu Jalani Proses Hukum

"Dari 168 orang yang diamankan, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Kombes Dicky Budiman.
Sejumlah pelaku penjarahan yang ditangkap polisi ditunjukkan kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (17/10/2018). Polda Sulawesi Tengah menangkap sedikitnya 123 orang yang diduga melakukan penjarahan sejak terjadi bencana gempa bumi dan tsunami 28 September 2018 lalu, mulai dari penjarah kendaraan bermotor hingga bahan bangunan. (Foto: Anrtara/Basri Marzuki)

Palu, (Tagar 17/10/2018) – Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Dicky Budiman mengungkapkan, sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencurian pasca-gempa dan tsunami disertai likuifaksi pada masa tanggap darurat di Kota Palu dan sekitarnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 168 orang yang diamankan jajaran Polda Sulawesi Tengah pasca-gempa, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Kombes Dicky Budiman saat rilis kasus, di Palu, Rabu (17/10).

Disebutkan, sejumlah pelaku, semuanya diketahui adalah warga Sulteng. Tidak ada warga dari luar yang melakukan penjarahan dan pencurian. Selain itu, pelaku mengaku memanfatkan bencana untuk melakukan kejahatan.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya pelaku pencurian dan penjarahan segera melapor ke kantor polisi setempat atau ke pos-pos pengamanan. Mari kita jaga sama-sama Kota Palu dan sekitarnya agar tidak terjadi perbuatan kriminal," ujar Dicky pula.

Saat ditanyakan apakah dari seluruh pelaku tersebut ada narapidana yang kabur ikut menjarah, kata dia lagi, sejauh ini tidak ditemukan datanya, rata-rata pelakunya warga lokal.

Dalam rilis kasus tersebut, sebanyak 11 orang tersangka yang belum lama ini ditangkap dihadirkan.

Mereka adalah pelaku percobaan pencurian empat orang masing-masing berinisial AF, SD, AD dan RS. Pada 11 Oktober 2018, mereka membuka gudang semen di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro.

Salah satu pelakunya, RS, merupakan pekerja di gudang tersebut. RS bersama rekannya mengangkut semen menggunakan mobil pick up di gudang setempat.

Mendapat infomasi itu, Bripda Moh Saiful Sukri beserta tim Jatanras langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaku.

"Seluruh pelaku ini diancam Pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana," ujar Humas Polda Sulsel AKBP Hery Murwono.

Empat pelaku pencurian kabel PLN, yakni berinisial RG, BS, HSR dan RP tertangkap pada 14 Oktober 2018 di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e sub 362 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat baru terjadi bencana.

Sedangkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu KS, FD dan MY tertangkap tangan pada 17 Oktober 2018 di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa alat gerinda untuk membuka rantai pintu pagar ruko, lalu mengambil empat motor.

Ketika motor akan dieksekusi untuk dinaikkan ke atas mobil pick up, aksinya kepergok lalu tertangkap tangan petugas untuk diamankan bersama barang bukti.

Seluruh pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP subpasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yakni dilakukan saat baru terjadi bencana.

"Disampaikan kepada masyarakat Sulteng untuk meningkatkan kewaspadaan, Polda Sulteng dan Polres jajaran intens selama 24 jam melakukan pengamanan secara preemtif, preventif dan tidak segan melakukan tindakan represif bagi tindak pidana pencurian. Keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga lingkungan masing-masing," kata AKBP Hery Murwono seperti dikutip Antaranews. []

Berita terkait
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja