Kapan Libur dan Cuti bersama Idul Fitri 2019?

Pemerintah telah memutuskan tanggal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019, namun kepastiannya menunggu Keppres.
Ilustrasi Libur Lebaran (Ilustrasi: Tagar/Regita Putri)

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Walaupun Keputusan Presiden (Keppres) belum diumumkan, libur dan cuti Lebaran tahun ini masih tetap sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Berdasarkan SKB ini, maka cuti bersama hanya dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019. Namun demikian, cuti bersama untuk PNS menunggu Keppres. Jadi mari kita tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Berdasarkan SKB ini, maka cuti bersama hanya dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019. Namun demikian, cuti bersama untuk PNS menunggu Keppres. Jadi mari kita tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres.

Lanjutnya, dalam SKB bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 tersebut menyatakan bahwa tanggal 5 dan 6 Juni 2019 merupakan libur Hari Raya Idul Fitri, sementara tanggal 3,4,dan 7 ditetapkan menjadi cuti bersama Idul Fitri 1440 H.

Aturan itu hanya berlangsung bagi para pegawai swasta, sementara jatah cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS)  dimulai  pada 30 Mei dan masuk pada 10 Juni 2019.

" Awal libur bagi PNS akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019 dan jadwal masuknya setelah Lebaran pada 10 Juni 2019," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Keputusan SKB tersebut ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.