Kapal Malaysia Curi Ikan di Pulau Berhala, 4 Awak Diamankan

Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Pulau Berhala.
Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Pulau Berhala. (Foto: Tagar/Humas KKP)

Jakarta - Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Pulau Berhala. Tim gabungan berhasil mengamankan 4 awak kapal termasuk nakhoda. Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kapal ikan bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara atau di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT).

"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 November 2020.

Menteri Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan.

Dihubungi secara terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115. Robert mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Robert.

Lebih lanjut Robert mengatakan bahwa nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Saat membuka Rapat Kerja Teknis Satgas 115 yang dilaksanakan di Bandung 13 Oktober 2020, Menteri Edhy meminta adanya penguatan sinergitas dan koodinasi di internal Satgas 115. Dikatakannya, Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan illegal fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif.

“Tidak ada kompromi bagi para pelaku illegal fishing,” tegas Menteri Edhy.[]

Berita terkait
KKP Rilis 14 Kasus Bom Ikan, 8 Nelayan Diciduk di Sulsel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis adanya 14 kasus bom ikan selama tahun 2020.Terbaru, 8 nelayan diciduk di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Tidak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Asing Jadi Patroli Laut
Kapal asing kini tidak lagi ditenggelamkan. Menteri KKP Edhy Prabowo baru saja menerima kapal asing rampasan STS-50 dan akan dipakai untuk patroli.
Setelah Pensiun Tak Dipakai, Bagaimana Nasib Kapal Pesiar?
Seperti kota mungil dalam transportasi air. Namun pertanyaannya, bagaimana nasib kapal pesiar setelah pensiun tak dipakai?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.