Jakarta - Surat edaran Fraksi Partai Golkar DPR melarang anggota fraksi meninggalkan Jakarta hingga selesainya pelaksanaan musyawarah nasional (munas) pada 6 Desember 2019.
Wakil Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Darul Siska membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Ya, ada imbauan itu menjelang Munas Partai Golkar," kata Darul Siska di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 12 November 2019.
Dia berpikir positif atas terbitnya surat edaran tersebut, yaitu agar para anggota Fraksi Golkar berkonsentrasi menghadapi Munas Golkar yang akan berlangsung pada awal Desember 2019.
Akan tetapi, dia menilai para anggota DPR memiliki konstituen di daerah yang harus rutin dikunjungi sehingga diharapkan aturan tersebut tidak terlalu protektif.
"Saya sendiri akan bertemu dengan tim saya kira-kira 80 orang. Hal ini sudah terjadwal dan segala persiapannya sudah, tempatnya sudah di-DP, orangnya sudah diundang, 'kan tidak bisa dibatalin dong," ujarnya.
Beredar surat dengan logo lambang Golkar dan kop surat Fraksi Golkar tertanggal 11 November 2019 yang ditujukan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar DPR.
Isi surat itu menyebutkan berdasarkan instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto seluruh anggota FPG DPR dilarang meninggalkan Jakarta sampai dengan selesainya Munas Partai Golkar pada tanggal 6 Desember 2019.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir. []