Kulon Progo - Meski libur panjang, namun pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetap melakukan pelayanan prima pada masyarakat. Pelayanan Kacar Kucur atau Perkawinan Lancar Dokumen Meluncur.
Dua hari terakhir layanan Kacar Kucur dilakukan di dua gereja. Pada Sabtu 31 Oktober 2020, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Ngentakrejo Lendah untuk pernikahan Ari Kurniawan dengan Asmara Argawati. Hal yang sama juga dilakukan di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Sentolo pada Minggu 1 November 2020 untuk perkawinan Floribertus Septa Ibnu Priyandana dan Ruth Vivi Anita.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, Aspiyah mengatakan, Kacar Kucur adalah inovasi terkait pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Setelah melangsungkan perkawinan secara resmi, pasangan pengantin akan langsung mendapat kutipan akta perkawinan.
Baca Juga:
Selain itu pasangan pengantin juga memdapat dokumen kependudukan lainnya seperti dua kutipan akta perkawinan, dua KTP elektronik, dan Kartu Keluarga bagi pengantin, Keluarga pengantin pria dan Keluarga pengantin wanita (dengan catatan warga Kulon Progo).
"Kacar Kucur adalah program bagi warga non Muslim. Bagi yang Muslim programnya Kado Nikah atau Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan, bekerja sama dengan KUA," ujar Aspiyah, di Kulon Progo, Minggu, 1 November 2020.
Kacar Kucur adalah program bagi warga non Muslim. Bagi yang Muslim programnya Kado Nikah atau Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan.
Aspiyah menuturkan, bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi petugas pembantu pencatatan perkawinan (P4). Setelah dicatatkan, petugas tersebut menghubungi dan memberikan dokumen perkawinan kepada Dukcapil Kulon Progo. "Jika dokumen sudah lengkap, kami kemudian datang dan menyerahkan dokumen setelah perkawinan selesai. Hanya dalam 10 menit sudah selesai," tutur Aspiyah.
Dia menambahkan, sebelum program ini diluncurkan, proses pencatatan kependudukan membutuhkan waktu yang lama. Hal ini disebabkan pengantin harus mengurus dokumen sendiri dan juga harus mendapatkan tanda tangan langsung dari Kepala Dinas Dukcapil. "Sekarang dengan tanda tangan elektronik, pelayanan jadiebih mudah dan lebih cepat," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menuturkan, dalam acara di dua GKJ tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang aturan baru penggunaan kertas HVS putih 80 gram untuk mencetak dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kecuali untuk KTP elekteronik dan KIA (Kartu Identitas Anak) tetap menggunakan blanko khusus, sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019.
Sementara itu, Pendeta Edy Priyana dari GKJ Sentolo Kulon Progo mengatakan, mendukung program Kacar Kucur tersebut. Program ini dinilai mempermudah pasangan pengantin untuk mendapatkan dokumen kependudukan. "Kami terbantu dengan adanya program ini. Pasangan pengantian dan juga keluarganya bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan setelah perkawinan," ucapnya. []