Jakarta - Di tengah demo depan Gedung Bawaslu berujung ricuh pada 21-22 Mei, senjata api (senpi) anggota Brimob dirampas orang tak dikenal. Adalah Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz pelakunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan senjata Brimob yang diambil pria berusia 29 tahun itu ketika ricuh pecah di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04.00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Argo kepada Antara di Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.
Argo menjelaskan, pria warga Bekasi tersebut terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," kata dia.
Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.
"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.
Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Baca juga:
- Empat Senjata Mematikan di Kerusuhan Demo 21-22 Mei
- Kronologi Kivlan Zen Perintah Bunuh 4 Tokoh Nasional
- Pengakuan Yunarto Wijaya Jadi Target Pembunuhan