Jusuf Kalla: Demo Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres

Wapres Jusuf Kalla mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Antara)

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. Ia meminta Prabowo-Sandiaga sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demo saja tidak akan menyelesaikan persoalan, yang bisa menyelesaikan persoalan kan MK. Seberapa besar demo pun tidak akan mengubah hal, yang mengubah hanya apabila ada suatu laporan yang terbukti, yaitu ke MK," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa 21 Mei 2019, mengutip Antara.

Baca juga: PAN Akui Kemenangan Jokowi

Unjuk rasa memang tidak dilarang untuk dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun JK meminta aksi demonstrasi harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

"Boleh saja tentu berpendapat atau mengeluarkan pandangan dalam bentuk demonstrasi, tapi harus juga teratur sesuai prosedur. Sabar, karena dalam kontestasi ini ada yang harus kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak mengubah keputusan," jelasnya.

Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

Baca juga: Pidato Lengkap Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019

MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23:59 WIB.

Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.[]

Berita terkait