Jakarta – Polisi mengungkapkan dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dan mereka meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
Tiga tersangka penerima suap itu adalah bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp 32.550.000," rinci Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 21 Mei 2021.
Panca menyebutkan pemberian vaksin tersebut dikoordinir SW bekerja sama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut.
Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp250 ribu per orang.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan Vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucap Panca.
SW mengaku awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani dan bergabung bersama teman temannya dalam jual vaksin ilegal tersebut.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata dia.
Inisial IW juga membenarkan hal itu, bahwa dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin Covid-19 didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.
- Baca Juga: Ditangkap Polisi Penjual Vaksin Covid-19 di Kota Medan
- Baca Juga: Program Vaksin Covid-19 di India Abaikan Transgender
Atas tindak itu, penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sementara, untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
Khusus untuk tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang jika memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. []