TAGAR.id, Jakarta - Jual beli kucing dalam hukum Islam diperbolehkan, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan ajaran Islam:
1. Kucing yang Dijual Bukan Hewan Haram
Kucing bukan termasuk hewan yang haram dalam Islam. Namun, jual beli kucing harus dilakukan dengan syarat bahwa kucing tersebut bukan termasuk hewan yang diharamkan untuk diperdagangkan.
2. Kucing dalam Keadaan Sehat dan Layak
Kucing yang dijual harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Menjual hewan yang sakit atau cacat tanpa memberitahukan kondisi sebenarnya kepada pembeli dapat dianggap sebagai penipuan, yang tidak dibenarkan dalam Islam.
3. Tidak Menjual Kucing Liar
Kucing yang dijual sebaiknya adalah kucing yang sudah dipelihara dan domestik. Menjual kucing liar atau hewan yang tidak dipelihara bisa menimbulkan masalah, terutama terkait dengan kesejahteraan hewan.
4. Transaksi yang Jelas
Harga dan kondisi kucing harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tanpa ada unsur pemaksaan atau penipuan. Transaksi harus dilakukan dengan kejujuran.
5. Tidak Menyebabkan Kerugian atau Bahaya
Transaksi jual beli kucing tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerugian bagi salah satu pihak, termasuk bagi hewan itu sendiri. Penjual harus memastikan bahwa kucing yang dijual akan diperlakukan dengan baik oleh pembeli.
Ada pendapat dalam kalangan ulama yang menganggap jual beli kucing makruh atau tidak dianjurkan, terutama jika kucing tersebut tidak memiliki manfaat yang jelas atau hanya dijual untuk hiasan semata. Namun, secara umum, jika syarat-syarat di atas dipenuhi, jual beli kucing dapat dianggap sah dalam Islam. []