Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Sumatera Barat yang melarang umat Kristen merayakan Natal.
"Kalau dari presiden selalu jelas pesannya, yaitu kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara," kata Dini saat dihubungi Tagar, Selasa, 24 Desember 2019.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan larangan itu tak seharusnya terjadi. Menurutnya, setiap warga negara wajib memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
"Harusnya tidak boleh dihalangi," tutur dia.
Isu pelarangan perayaan Natal yang terjadi di Dharmasraya dan Sijunjungabar kian berkembang luas dan telah menjadi pembicaraan publik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menerima laporan adanya dugaan larangan tersebut.
Laporan tersebut juga sempat ditanggapi oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan kasus larangan itu bersama dengan stakeholder terkait.
Baca juga: GAMKI Jawa Barat Kritik Natal Nasional 2019 di Bogor
Mahfud MD menilai, konstitusi telah mengatur kebebasan untuk setiap individu melaksanakan keyakinan atas agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Pada dasarnya setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," kata Mahfud di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu 22 Desember 2019. []