Jokowi Perluas Stimulus Sektor Riil Terdampak Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor riil.
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 21 April 2020. Banyak perempuan yang tetap berdagang seperti biasanya meski dalam kondisi pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor riil. Sebab, seiring meningkatnya eskalasi penyebaran virus corona atau Covid-19 diseluruh Indonesia aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil terganggu.

Program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus Covid-19. Kelompok yang terdampak di antaranya, kelompok Individu/Rumah Tangga yang disiapkan Jaring Pengaman Sosial, Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)/ Korporasi/ Sektor Riil yang disiapkan Jaring Pengaman Sektor Riil, dan Kelompok Sektor Keuangan disiapkan Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

“Dalam Kebijakan Jaring Pengaman Sektor Riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan Sektor Riil melalui pemberian stimulus ekonomi," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Tagar dalam siaran pers ekon.go.id, Kamis, 23 April 2020.

Baca juga: Mitigasi Dampak Corona, Jokowi Utamakan Sektor Riil

Jaring Pengaman Sektor Riil adalah kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan, Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal Kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," tuturnya.

Stimulus untuk UMKM dan Koperasi, menurutnya diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

“Masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama enam bulan,” kata dia.

Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada Sektor Industri Manufaktur, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.

Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas hari ini, dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ucapnya.

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit). Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan.

Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Beberapa Kelompok Sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, kata dia antara lain sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara, dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran) serta kelompok sektor lainnya.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan kategori KBLI yaitu sebagai berikut.

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
  2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
  3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
  6. Konstruksi ada 60 KBLI
  7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
  8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
  10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
  12. Real Estat ada 3 KBLI
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
  14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
  15. Pendidikan ada 5 KBLI
  16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
  17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
  18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
  19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat. []

Pemerintah berharap, perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka (dibahas bersama semua pihak terkait), transparan (secara terbuka mengundang masukan K/L dan Asosiasi Usaha), dan terukur (dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja).

Sesuai pesan Presiden, pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional dalam negeri. []

Berita terkait
Jokowi Geser PON 2020 Papua Jadi Oktober 2021
Presiden Jokowi memutuskan menunda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua. PON 2020 Digeser jadi Oktober 2021.
Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor penerima relaksasi pajak.
Jokowi: Relaksasi Debitur Imbas Corona Efektif April
Aturan relaksasi atau kelonggaran kredit yang diberikan kepada debitur UMKM terdampak virus corona Covid-19 efektif berlaku pada April.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.