Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penggunaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) hanya diperuntukkan bagi pembangunan ibu kota baru. Jokowi meminta Menteri Agraria Tanah Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk memberhentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah itu.
"Betul-betul distop bukan hanya memperketat tapi stop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Nanti saya minta pak ATR BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN," ujar Jokowi dalam Ratas IKN yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga meminta agar permasalahan identifikasi dan verifikasi tanah yang masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta dan masyarakat untuk segera dapat diselesaikan.
"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Dan kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan ibu kota nusantara ini hanya dapat dilalihkan kepada instantsi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," ujarnya.
Jokowi juga meminta agar mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN khususnya yang berada di kawasan yang akam dijadikan inti pemerintahan.
"Berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan," katanya.[]
Baca Juga:
- Ed Sheeran Bantah Lagu "Shape of You" Miliknya Jiplak Lagu Sami Switch
- Komite I DPD RI Minta Pemerintah Segera Matangkan Perencanaan Tata Ruang IKN
- 6 Penentu yang Memengaruhi Naiknya Harga Tanah
- Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara