Makassar - Universitas Negeri Makassar (UNM) akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti ikut melakukan aksi bentrok yang berlangsung Kamis 22 Oktober 2020.
Sanksi tentu akan menanti mereka yang terlibat. Untuk sanksinya nanti akan dilihat sesuai tingkat pelanggarannya.
Kepala Humas UNM Burhanuddin mengatakan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apalagi kejadian sudah malam dan sudah melewati batas kegiatan di kampus.
"Sanksi tentu akan menanti mereka yang terlibat. Untuk sanksinya nanti akan dilihat sesuai tingkat pelanggarannya," kata Burhanuddin, Jumat 24 Oktober 2020.
Burhanuddin sendiri tidak yakin aksi yang berlangsung di Jalan AP Pettarani merupakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UNM.
Apalagi peserta yang melakukan aksi demostransi tidak mengenakan jas almamater, sebagai ciri khas mahasiswa UNM ketika melakukan demonstrasi.
"Saat ini kami duga aksi bentrok yang terjadi semalam bukan merupakan mahasiswa dari UNM Makassar. Karena, mahasiswa UNM Makassar saat melakukan aksi demonstrasi selalu mengenakan jas almamater dan semalam tidak ada yang mengenakan jas almamater," katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini masih menunggu informasi pasti dari pihak berwajib berkaitan siapa-siapa saja yang melakukan demonstrasi yang berujung bentrok.
"Untuk info pastinya akan kami berikan keterangan lebih lanjut. Karena sampai saat ini kami masih mendalami siapa saja yang terlibat," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kantor Partai NasDem yang berada tepat di depan lokasi bentrokan dirusak, sementara mobil ambulance yang berada di dalam halaman kantor Partai NasDem dibakar dan sepeda motor yang berada di pinggir jalan turut dibakar. []