Jika Mangkir Lagi, Syahrini Berpotensi Jadi Tersangka

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian perusahaan umrah First Travel.
Syahrini (Foto: Fajar)

Jakarta, (Tagar 21/3/2018) - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian perusahaan umrah First Travel.

11 saksi akan dihadirkan dalam sidang ini, salah satunya adalah penyanyi Syahrini. Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum Tia Zahra bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini. Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.

"Kami belum tahu, alasan ketidakhadirannya," ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).

Hal itu juga disampai oleh Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi, Rabu (21/3). "Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.

Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan. "Belum tau saya," ucap Aisyahrini.

Nantinya, para saksi akan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi jadi tersangka karena dianggap melanggar undang-undang.

"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujar Heri.

Sebelumnya, Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sementara, keluarganya membayar secara penuh.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.(gil)

Berita terkait