Jeruji Besi Ancam Penyebar Identitas Pasien Corona

Polri menegaskan hukuman kerangkeng jeruji besi akan selalu mengiringi penyebar identitas pribadi pasien terinfeksi virus corona.
Ilustrasi. (shutterstock.com)

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan hukuman kerangkeng jeruji besi akan selalu mengiringi penyebar identitas pribadi tanpa izin terlebih dahulu. Utamanya penyebar data pribadi pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 yang sedang ditangani Kementrian Kesehatan.

"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan adalah perbuatan yang berpotensi melawan atau melanggar hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.

Pelaporan harus berdasarkan dari orang yang merasa dirugikan secara langsung.

Asep mengatakan mengumbar privasi korban virus corona telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan UU Informasi dan Transaksi Publik Nomor 11 Tahun 2008 juga menjerat pelanggar yang sama.

"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya pelaporan harus berdasarkan dari orang yang merasa dirugikan secara langsung, ketika data pribadi diakses, disebar tanpa izin," ucap Asep.

Baca juga: Ada Razia Corona ke Warga Depok Masuki Tangsel?

Kendati demikian, Asep mengatakan kepolisan telah melakukan antisipasi dan pencegahan agar tindakan tersebut tidak terjadi dengan melakukan patroli siber. Upaya itu juga untuk memantau perkembangan arus informasi yang terjadi di dunia maya.

Kepada masyarakat, Asep berharap agar menghargai identitas pribadi seseorang. Dia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan dalam menyampaikan identitas seseorang.

"Jejak digital tidak bisa dihapus, oleh karenanya bijak dan smart dalam menggunakan media sosial. Berhati-hati, jangan sampai karena tidak cermat, tidak teliti, dan lengah, lalu itu menjadi sebuah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum," kata dia.

Imbauan Polri ini selaras dengan upaya Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang sedang membuat protokol penanganan wabah virus corona di Tanah Air. Salah satu protokol komunikasi yang akan dihadirkan Kementrian Dalam Negeri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga rahasia pribadi pasien virus corona. Protokol tersebut nantinya juga untuk menyamakan suara pemerintah pusat dan daerah. 

Baca juga: 

Berita terkait
Protokol Indonesia Tangani Corona: Awasi 135 Pintu
Indonesia sedang menyusun protokol penanganan virus corona. Salah satunya bakal mengawasi 135 pintu masuk di wilayah perbatasan.
Jokowi Ancam Penimbun Masker Usai 2 WNI Kena Corona
Presiden Jokowi mengancam penimbun masker di tengah kondisi pencegahan wabah virus corona di Tanah Air.
Panic Buying, Anies Baswedan: Stok Pangan Cukup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan stok kebutuhan pangan mencukupi sehingga tak perlu melakukan aksi panic buying
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.