Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji Berkomentar

Anji berkomentar mengenai vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta dari Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx SID.
Anji Drive. (Foto: Instagram/duniamanji)

Jakarta - Penabuh drum grup band Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, atas kasus ujaran kebencian "IDI kacung WHO". Musisi Anji, turut berkomentar.

Melalui akun Instagram miliknya, mantan vokalis grup band Drive itu mengunggah sebuah video berisi momen saat ia menghadiri sidang putusan Jerinx di Bali. Anji dan suami Nora Alexandra itu saling berpelukan sebagai tanda dukungan positif.

Video juga memperlihatkan kerumunan awak media serta pendukung Jerinx yang menunggu kemunculan sang drummer dari ruang sidang, usai putusan vonis dibacakan.

Sementara dalam keterangan unggahannya, Anji memberitahukan kepada pengikutnya bahwa Jerinx SID akan menjalani masa tahanan selama 8 bulan jika menerima vonis tanpa banding.

"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding," tulis Anji dikutip Tagar pada Jumat, 20 November 2020.

"Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar @ncdpapl," kata dia.

Anji DriveJerinx ditahan 1 tahun 2 bulan Anji hanya bisa bilang sabar. (Foto: Instagram/duniamanji)

Sebelumnya, Jerinx SID hadir dan menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, membacakan vonis kepada musisi yang dikenal kritis menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," demikian bunyi putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" bergulir sewaktu Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. []

Berita terkait
Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Vonis Diketuk
Perjalanan kasus narkoba membawa Vanessa Angel menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu, 18 November 2020.
Vanessa Angel Jalani Hukuman di Penjara Wanita Pondok Bambu
Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Rey Utami Coba Bunuh Diri di Dalam Penjara
Rey Utami mengaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai di dalam penjara lantaran merasa depresi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.