Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka menangkap dua pelaku jambret, CT 27 tahun dan AT 15 tahun. AT masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
CT dan AT yang merupakan warga Pakubereum, Kecamatan Kertajati ini ditangkap pada Senin, 23 November 2020 karena merampok handphone milik Vira Ninda 21 tahun warga Jalan Satari, Gang Rahayu, Kecamatan Majalengka.
Tak hanya merampas handphone, kedua pelaku juga memukul wajah korban. Peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Raya KH Abdul Halim tepatnya depan SMAN 1 Majalengka pada 13 November 2020 sekitar pukul 19.27 WIB.
Saat itu, korban yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang handphone, tiba-tiba didatangi kedua pelaku.
"Begitu melihat sasaran, tersangka langsung merebut handphone kemudian memukul wajah korban lalu kedua mereka (pelaku) ini melarikan diri," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka Kamis 26 November 2020.
Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif ini, akan dikenai Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara
Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. "Mereka kita tangkap di rumahnya masing-masing, dan dibawa ke Mapolsek Majalengka," tutur Bismo.
Menurut Bismo, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat melakukan aksi penjambretan tersebut. "CT sebagai pelaku utama dan AT sebagai joki kendaraan," kata Bismo.
Baca juga: Spesialis Jambret Harta Wanita Beraksi 53 Kali di Jakarta
Baca juga: Mau Beli Narkoba, Dua Jambret di Siantar Dihajar Massa
Mereka juga telah beberapa kali melakukan perampokan di Kecamatan Cigasong dan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku dan barang bukti handphone, dus handphone, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Bismo.
Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif ini, akan dikenai Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. []